Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  

    Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  
    Tampak Salah Satu Tsk Perempuan beserta Babuk Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, di awal tahun 2024 yakni pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

    Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2, 46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka.

    Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologis kejadian dimulai saat polisi menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. 

    Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

    Dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.

    Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan dengan kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21, 40 Gram, serta 1 buah kaca pireks.

    Tersangka Perempuan Inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    "Kedua Tersangka di ancam Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun dan 20 Tahun Penjara. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, kepada sejumlah awak media, Senin (08/01/2024).

    "Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali, " tandasnya menambahkan.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bahodopi Laksanakan Jumat Curhat...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1311/Mrw Go To School Beri Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
    Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dalam Quick Count Pilgub Jateng, Gerindra Sebut Hasil Kolaborasi Maksimal
    BNNK Morowali Beberkan Capaian Kinerja 2023, Ungkap 6 Kasus Narkotika 31 Pengguna Jalani Rehabilitasi dll
    Dandim 1311/Mrw Kunjungi Koramil 1311-04/Lembo, Wujud Sinergi dan Inspirasi Persaudaraan
    Danrem 132/Tdl Apresiasi Open Turnamen Kapolda Cup 2023 Jalin Kebersamaan TNI-Polri dan Masyarakat Sulteng
    Sambut HUT Bhayangkara Ke- 77, Polres Morowali dan Kodim 1311/Mrw Gelar Olahraga Bersama, Siapkan Berbagai Door prize 1 Jurnalis Dapat Hadiah Utama Sepeda Motor 
    PT Vale Paparkan Teknologi Keamanan Bendungan pada Hexagon LIVE Indonesia 2023
    BNNK Morowali Beberkan Capaian Kinerja 2023, Ungkap 6 Kasus Narkotika 31 Pengguna Jalani Rehabilitasi dll
    Dandim 1311/Mrw Kunjungi Koramil 1311-04/Lembo, Wujud Sinergi dan Inspirasi Persaudaraan
    Danrem 132/Tdl Apresiasi Open Turnamen Kapolda Cup 2023 Jalin Kebersamaan TNI-Polri dan Masyarakat Sulteng
    Sambut HUT Bhayangkara Ke- 77, Polres Morowali dan Kodim 1311/Mrw Gelar Olahraga Bersama, Siapkan Berbagai Door prize 1 Jurnalis Dapat Hadiah Utama Sepeda Motor 
    PT Vale Paparkan Teknologi Keamanan Bendungan pada Hexagon LIVE Indonesia 2023
    Sat Reskrim Polres Morowali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Bahodopi, Mucikari dan 2 Korban Usia Belia Diamankan 
    Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas
    Ingat, Pilih Yang Sudah Teruji dan Terbukti Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut
    Korem 132/Tdl Siap Amankan dan Sukseskan Pemilu 2024
    Dandim 1311/Mrw Kunjungi Koramil 1311-04/Lembo, Wujud Sinergi dan Inspirasi Persaudaraan

    Ikuti Kami