Lagi, Karyawan PT GNI Tewas Saat Kerja Diduga Akibat Buruknya Penerapan Sistem K3

    Lagi, Karyawan PT GNI Tewas Saat Kerja Diduga Akibat Buruknya Penerapan Sistem K3
    Tampak Mobil DT hancur lebur bagian depan cukup parah

    MORUT, Sulawesi Tengah - Belum lama terjadi kebakaran yang 'memakan' korban 2 karyawan dan bentrok maut menewaskan 2 pekerja, kembali lagi terjadi menewaskan 1 karyawan saat kerja di perusahaan tambang PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI).

    Peristiwa ini terjadi, Minggu pagi (29/01/2023) saat itu korban sedang kerja membawa alat berat jenis DT, namun naas korban harus meregang nyawa saat kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di area jalan houlling perusahaan tersebut.

    "Mestinya sebelum kendaraan alat berat DT dan lainnya di operasikan harus dilakukan pengecekan kendaraan terlebih dulu untuk memastikan kondisi kendaraan DT dalam keadaan baik-baik saja oleh bagian K3 di PT GNI, " ungkap sumber media ini yang menduga kondisi kendaraan kurang baik menjadi salah satu penyebabnya.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa saat itu merupakan tanggal merah yakni hari libur dalam kalender nasional, yang tentunya menjadi hari libur kerja saat itu bagi pegawai swasta maupun pemerintahan.

    Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, apakah memang perusahaan PT GNI tidak memberlakukan hari Minggu sebagai hari libur bagi pekerja/karyawan sebagaimana dalam kelender nasional.

    "Saat peristiwa itu kan hari Minggu, apakah PT GNI tidak memberlakukan libur bagi pekerja/karyawan kalau hari Minggu itu libur..?, " tutur sumber penuh tanda tanya.

    Tewasnya karyawan saat kerja menambah daftar panjang jumlah karyawan yang tewas saat sedang kerja di PT GNI yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah.

    Hal ini terjadi diduga kuat akibat buruknya penerapan sistem K3 bahkan PT GNI terkesan sepelekan pentingnya penerapan sistem K3, perusahaan lebih utamakan keuntungan dari pada keselamatan nyawa karyawan.

    "Kondisi penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT GNI sudah terbilang dititik nadir, pemerintah sudah harus bertindak tegas" pinta sumber media ini.

    Dari berbagai Poto gambar yang bersiliuran di ruang publik baik di dunia Maya FB maupun lewat media WhatsApp group (Berbagai WAG), tampak mobil DT yang dikendarai korban hancur lebur bagian depannya cukup parah.

    Sontak hal ini mengagetkan publik dan mendapat beragam komentar di dunia Maya mengingat perusahaan PT GNI sudah cukup banyak makan korban padahal baru seumur jagung.

    "Tutup saja itu GNI, bukan nanti kerja di GNI baru bisa makan, " komentar salah satu pengguna FB saat insident tersebut di unggah ke FB group info Morut.

    Komentar lainnya, " perusahaan tidak jelas penampung para koruptor di dalam, ". "koruptor-koruptor hebat semua didalam perusahaan itu hanya orang baru saja kerja yang mau bertahan sampai 3 bulan, " komen lainnya dan masih banyak komentar lainnya.

    Hingga berita ini di tayangkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan PT GNI, kendati Wartawan media ini sudah berupaya untuk mencari upaya konfirmasi.

    Sementara itu Pemda Morut dalam hal ini Kadis Nakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa, via WhatsApp (WA) di No +62 813-2142-xxxx yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa telah dilakukan Pertemuan pada 29 Januari 2023 pukul 15.10 di Desa Bunta di rumah Seprianus Nggaluku Admin Survey PT.SEI koordinasi dengan Keluarga korban atas nama Nelgi Rukka Karyawan PT.GNI Divisi DT nomor mobil 378. 

    Adapun Hasil pertemuan yakni:

    1. Pada pertemuan Hadir Staf HRD PT.GNI Pak Justisia, Admin Survey PT.SEI Pak Seprianus Nggaluku Gonti, Humas PT.GNI Pak Nasir, Pak Artimeus Tosae, Pak Indra Gogali, Pak Esman, Pdt.Astor Pak Yohanes Ruru, Pihak Kel.Korban dan Pihak Kepolisian Pak Kalo.

    2. Pihak keluarga meminta keterangan dari PT.GNI kronologis kejadian.

    3. Pihak keluarga meminta ada perwakilan Manajemen PT.GNI untuk ikut mengantar korban bersama2 keluarga di Palopo selanjutnya ke Toraja.

    4. Pihak keluarga meminta pertanggung jawaban PT.GNI BPJS sesuai amanah Undang-Undang.

    Demikian balasan WA yang dikirimkan Kadis Nakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa kepada Wartawan media ini, Minggu malam (29/01/2023).

    (PATAR JS)

    morut sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Gunakan Anggaran 2022, Proyek Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Tuntutan Aksi Demo Warga Lalampu Masih Menunggu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami