MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Polres Morowali, Polda Sulteng baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG 3Kg bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tim Res gabungan Polres Morowali melakukan penangkapan dua hari sebelum Ramadhan 1444 H/2023M yakni pada (21/03/2023), di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
LPG 3 Kg yang diamankan berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 500 lebih tabung gas 3 Kg, kemudian akan dijual di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Tidak hanya, itu diduga penjualan LPG 3 kg itu dilakukan dengan cara ilegal. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Dicky Armana kepada sejumlah media via rilis humas Polres Morowali.
“Asal tabung ini dari Provinsi tetangga Sultra, menggunakan Truk 6 roda. Kemudian akan di ecer di Bahodopi, ada dugaan juga jika transaksi LPG ini ilegal, " ungkap perwira polisi 2 balak dipundaknya itu.
Ditambahkan Dicky, penindakan dilakukan agar menjaga harga tabung di bulan Ramadan hingga lebaran terus stabil dan stok tabung tetap normal, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang berani main-main dan menyalahgunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Tindakan tegas kita lakukan terhadap penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi beserta 2 pelaku inisial Rd dan Ms asal Kendari ikut kita amankan, " pungkasnya.
(PATAR JS/HUMRES)