Korupsi APBDes, Eks Kades Bungintende Yang Sempat Buron ke Banggai Berhasil Ditangkap

    Korupsi APBDes, Eks Kades Bungintende Yang Sempat Buron ke Banggai Berhasil Ditangkap
    Kapolres Morowali AKBP Suprianto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya bersama Kasi Humas Iptu Agus Taufik saat memberikan keterangan Pers

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali akhirnya berhasil menangkap mantan Kades Bungentende inisial MY yang sempat Buron ke Banggai.

    Mantan Kades Bungentende, kecamatan Bungku Selatan, kabupaten Morowali ditetapkan sebagai Tersangka tindak Pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes 2016 s/d 2020 sebesar Rp. 939.572.000, berdasarkan hasil Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi Polres Morowali.

    Kapolres Morowali kepada sejumlah Wartawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Morowali, Rabu (26/10/2022) menjelaskan kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Bungentende setelah melalui serangkaian penyidikan oleh tim Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi Polres Morowali.

    Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2022 sesuai surat perintah penyidikan SP : sidik/22/VI/2022 tanggal 19 Juni 2022.
    Di mana penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Morowali menemukan dua alat bukti yang cukup.

    "Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menemukan dua (2) alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan Tersangka dan dilakukan pemanggilan. Namun sampai 2 kali pemanggilan, tersangka MY mangkir melarikan diri dari Morowali, " beber Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Arya Widjaya, S.I.K serta Kasi Humas Iptu Agus Taufik.

    Dijelaskan Suprianto, Setelah diketahui keberadaannya sedang berada Banggai maka Polres Morowali bekerjasama dengan kepolisian setempat sehingga MY berhasil diamankan sesuai surat perintah penangkapan nomor SP:Kap/58/IX/2022 Reskrim, Tanggal 25 September 2022.

    Selanjutnya, Tersangka MY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Morowali dari tanggal 26 September 2022 s/d 15 Oktober 2022 dan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 16 Oktober s/d 24 November 2022 sesuai surat perintah penahanan SP:HAN/56 /IX/2022/Reskrim Tanggal 26 September 2022 .

    Pada tanggal 17 Oktober 2022 penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Morowali telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap I ke JPU Kejaksaan Negeri Morowali.

    Tanggal 24 Oktober 2022 penyidik menerima surat dari kepala Kejaksaan Negeri Morowali di Bungku nomor B96/P.2.19/ft.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 s/d 2020 yang dilakukan tersangka MY dinyatakan sudah lengkap (P21).

    "Setelah dinyatakan lengkap maka berkas perkara tersangka MY masuk tahap 2, kemudian kita limpahkan beserta barang bukti ke kejaksaan Morowali untuk selanjutnya diproses hukum ke pengadilan, " terang Kapolres.

    Atas perbuatannya, tersangka MY terancam 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1994 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    "Terhadap Tersangka MY ancaman hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar, " tegas perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.

    Usai menyampaikan kasus korupsi eks Kades Bungentende, dilanjutkan press release kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Morowali Morowali.

    Barang bukti sepeda motor dan dua pelaku Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diamankan Satreskrim Polres Morowali.

    Tersangka Curanmor berjumlah 2 orang inisal KM (37) domisili di Kecamatan Bumi raya dan inisial AA (31) domisili di Marsaoleh.

    Saat itu juga langsung dilakukan penyerahan sepeda motor merk CRF dan Motor jenis Mio yang dicuri para pelaku kepada pemiliknya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Dengan Pers, Bupati Morut Jadwalkan...

    Artikel Berikutnya

    Menang Lomba Karya Jurnalis, 3 Wartawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami